USG BPJS adalah pemeriksaan ultrasonografi yang biayanya ditanggung JKN bila peserta aktif, ada indikasi medis dari dokter, dan pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk kehamilan tanpa penyulit, USG kehamilan normal umumnya ditanggung dua kali, yakni pada trimester pertama dan trimester ketiga, sebagai bagian dari pemeriksaan antenatal (ANC) di faskes tingkat pertama.
Yang perlu Anda tahu
- Pemeriksaan ditanggung bila tiga hal terpenuhi: peserta aktif, ada indikasi medis dari dokter, dan dilakukan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan kehamilan (ANC) ditanggung hingga 6 kali kunjungan: 1 kali trimester pertama oleh dokter (termasuk USG), 2 kali trimester kedua, dan 3 kali trimester ketiga.
- Pada kehamilan normal, USG umumnya ditanggung 2 kali — trimester pertama dan kunjungan kelima (trimester ketiga).
- Identitas cukup NIK/KTP; kartu fisik tidak wajib karena status bisa ditunjukkan lewat aplikasi Mobile JKN.
- Layanan dijalankan di FKTP tempat peserta terdaftar; pemeriksaan tambahan mengikuti indikasi medis, bukan permintaan sendiri.
- Bila klinik tidak memiliki alat atau layanan yang dibutuhkan, peserta diarahkan lewat rujukan resmi sesuai indikasi medis.
Berapa Kali USG BPJS Ditanggung dalam Kehamilan
Ketentuan JKN mengaitkan pemeriksaan kehamilan dengan jumlah kunjungan ANC, bukan dengan jumlah pemeriksaan USG. Peserta berhak atas 6 kali kunjungan ANC selama kehamilan, dan di dalam paket itu tercantum dua pemeriksaan USG, yaitu pada kunjungan pertama dan kunjungan kelima. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut.
| Kunjungan ANC | Trimester | Dilayani oleh | Termasuk USG |
|---|---|---|---|
| Kunjungan 1 | Trimester pertama | Dokter | Ya |
| Kunjungan 2 | Trimester kedua | Dokter atau bidan | Tidak |
| Kunjungan 3 | Trimester kedua | Dokter atau bidan | Tidak |
| Kunjungan 4 | Trimester ketiga | Dokter atau bidan | Tidak |
| Kunjungan 5 | Trimester ketiga | Dokter atau bidan | Ya |
| Kunjungan 6 | Trimester ketiga | Dokter atau bidan | Tidak |
Artinya, bagi ibu dengan kehamilan normal, USG yang ditanggung JKN umumnya dua kali. Pemeriksaan di luar jadwal tersebut tetap bisa dilakukan bila dokter menilai ada indikasi medis, misalnya untuk memantau pertumbuhan janin atau mengevaluasi keluhan tertentu. Pemeriksaan yang murni atas keinginan sendiri, tanpa indikasi dari dokter, mengikuti ketentuan dan daftar harga resmi klinik.
Karena jumlah kunjungan dihitung sejak awal kehamilan, sebaiknya buku KIA dan catatan ANC dibawa setiap kali datang. Catatan ini membantu dokter dan bidan mengetahui kunjungan mana yang sedang berjalan, sehingga jadwal USG tidak terlewat. Ketentuan resminya dapat dibaca di situs resmi BPJS Kesehatan.
Tiga Syarat Utama agar USG Ditanggung JKN
Di meja pendaftaran, kami sering menemui pasien yang mengira semua pemeriksaan USG otomatis ditanggung. Kenyataannya ada tiga syarat yang harus terpenuhi bersamaan.
- Status kepesertaan aktif. Peserta yang menunggak iuran tidak dapat dilayani sebagai pasien JKN sampai statusnya kembali aktif. Petugas memverifikasi status ini saat pendaftaran.
- Ada indikasi medis dari dokter. Dokter faskes tingkat 1 yang memeriksa lebih dulu, lalu menilai apakah USG diperlukan. USG bukan pemeriksaan yang bisa dipesan sendiri tanpa dasar klinis.
- Dilakukan di faskes yang bekerja sama. Pemeriksaan hanya ditanggung bila dikerjakan di FKTP tempat peserta terdaftar atau di faskes rujukan yang bekerja sama. USG yang dilakukan di fasilitas non-peserta berada di luar jaminan.
Untuk urusan administrasi, identitas cukup ditunjukkan dengan NIK/KTP. Peserta yang mendaftar atau memeriksa status lewat aplikasi Mobile JKN dapat mengikuti panduan resmi pendaftaran dan login Mobile JKN. Rincian layanan yang tersedia di klinik kami bisa dilihat di halaman layanan BPJS.
USG yang Ditanggung dan yang Mengikuti Ketentuan Klinik
Tidak semua pemeriksaan ultrasonografi masuk dalam jaminan. Tabel berikut merangkum posisi masing-masing jenis pemeriksaan berdasarkan pengalaman kami melayani pasien JKN setiap hari.
| Jenis pemeriksaan | Status jaminan JKN | Catatan |
|---|---|---|
| USG kehamilan kunjungan pertama (trimester pertama) | Ditanggung | Dilakukan dokter sebagai bagian ANC |
| USG kunjungan kelima (trimester ketiga) | Ditanggung | Masuk paket 6 kali kunjungan ANC |
| USG tambahan atas indikasi medis | Ditanggung | Bila dokter menilai pemeriksaan perlu dilakukan |
| USG di luar indikasi atau atas permintaan sendiri | Tidak ditanggung JKN | Mengikuti ketentuan dan daftar harga resmi klinik |
| Pemeriksaan di faskes non-peserta BPJS | Tidak ditanggung JKN | Peserta aktif disarankan memeriksa di FKTP terdaftar |
Alur USG di Faskes Tingkat 1
Bagi yang baru pertama kali memakai layanan ini, alurnya sederhana. Berikut urutan yang kami jalankan di klinik.
- Pastikan Klinik Pratama Kokits Medika tercatat sebagai FKTP tempat Anda terdaftar, atau sudah menjadi faskes pilihan pada data kepesertaan.
- Datang pada jam layanan 08.00–20.00 WIB, lalu lapor ke bagian pendaftaran.
- Siapkan identitas berupa NIK/KTP, atau tunjukkan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
- Petugas memverifikasi status kepesertaan aktif dan mencatat keluhan utama.
- Dokter umum memeriksa lebih dulu: riwayat kehamilan, keluhan, dan penilaian indikasi medis.
- Bila pemeriksaan dinilai perlu dan sesuai ketentuan JKN, dokter menerbitkan permintaan pemeriksaan.
- USG dikerjakan di ruang pemeriksaan klinik, termasuk memantau kondisi kehamilan bila memang ada indikasi.
- Hasil dibahas bersama dokter, dicatat di buku KIA dan rekam medis, kemudian dijadwalkan kunjungan berikutnya.
- Jika klinik tidak memiliki alat atau layanan yang dibutuhkan, dokter menyiapkan rujukan resmi ke faskes lanjutan.
Langkah pertama kerap menjadi sumber kebingungan, karena peserta hanya mendapat layanan JKN di FKTP tempat ia terdaftar. Peserta yang ingin beralih ke klinik kami dapat mengurus perpindahan lebih dulu melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN, agar saat datang pemeriksaan bisa langsung diproses.
USG 2D dan 4D, serta Pemeriksaan di Luar Kehamilan
Klinik menyediakan USG 2D dan 4D serta layanan ANC BPJS dalam satu tempat, sehingga ibu hamil tidak perlu berpindah fasilitas untuk pemeriksaan rutin. Pemeriksaan kehamilan yang masuk jaminan mengikuti jadwal kunjungan ANC di atas, sementara USG yang bersifat tambahan atau berada di luar indikasi medis dibicarakan terlebih dahulu soal biaya dan ketersediaannya.
Selain kehamilan, ultrasonografi juga digunakan dokter umum untuk membantu penilaian berbagai keluhan, misalnya nyeri perut. Pemeriksaan seperti ini mengikuti mekanisme yang sama: dokter menilai lebih dulu, lalu memutuskan apakah USG diperlukan. Informasi tambahan tersedia di halaman poli USG dan ANC BPJS.
FAQ
USG BPJS berapa kali yang ditanggung?
Untuk kehamilan tanpa penyulit, umumnya dua kali, yaitu pada kunjungan ANC pertama di trimester pertama dan kunjungan kelima di trimester ketiga. Pemeriksaan di luar jadwal itu bisa ditanggung bila dokter menilai ada indikasi medis.
Apakah USG di klinik bisa pakai BPJS?
Bisa, dengan syarat klinik tersebut adalah faskes tingkat 1 tempat peserta terdaftar atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, status peserta aktif, dan pemeriksaan memiliki indikasi medis dari dokter. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, layanan mengikuti ketentuan non-BPJS klinik.
Syarat USG pakai BPJS apa saja?
Ada tiga: status kepesertaan aktif, ada indikasi medis dari dokter, dan pemeriksaan dilakukan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Identitas cukup NIK/KTP atau status pada aplikasi Mobile JKN.
Apakah USG 4D ditanggung JKN?
USG 4D yang dilakukan sebagai bagian ANC dengan indikasi medis mengikuti ketentuan jaminan sebagaimana pemeriksaan USG lainnya. Namun pemeriksaan yang sifatnya tambahan atau tanpa indikasi medis berada di luar jaminan dan mengikuti daftar harga resmi klinik.
Apa saja yang perlu dibawa saat ANC di faskes 1?
Cukup NIK/KTP atau identitas digital lewat Mobile JKN, serta buku KIA dan catatan pemeriksaan sebelumnya bila sudah ada. Catatan ini membantu dokter menghitung kunjungan ANC yang sudah berjalan.
Kalau klinik tidak punya alat USG, bagaimana?
Sesuai ketentuan, peserta yang membutuhkan layanan yang tidak tersedia di FKTP akan diarahkan lewat rujukan resmi ke faskes lanjutan sesuai indikasi medis. Perpindahan faskes dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan atas permintaan sendiri.
Datang atau Konfirmasi Dulu ke Klinik
Kami melayani pemeriksaan umum, ANC, dan USG BPJS setiap hari kerja pada jam layanan, dengan dokter umum, dokter gigi, laboratorium, farmasi, hingga pemeriksaan penunjang lain dalam satu tempat. Karena setiap peserta memiliki kondisi dan riwayat kehamilan yang berbeda, hasil pemeriksaan dokter tetap menjadi dasar penentu apakah sebuah pemeriksaan ditanggung JKN atau tidak. Kami tidak menjanjikan hasil tertentu dan tidak mengklaim layanan di luar ketentuan BPJS sebagai bagian dari jaminan.
Untuk memastikan jadwal dokter dan alur pendaftaran sesuai kebutuhan Anda, silakan hubungi kami lebih dulu lewat halaman kontak atau WhatsApp.
Klinik Pratama Kokits Medika
Jl. Raya Mauk No. 65 Karawaci, RT 005/RW 004, Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15112
Jam layanan: 08.00–20.00 WIB
Telepon/WhatsApp: 0811-1470-510

